Beranda Headline

55 Perusahaan di Pinang yang Nunggak BPJS Terancam Diproses Hukum Kejaksaan

0
Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Tunggul Sihotang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjungpinang, sedang memediasi proses pembayaran 55 perusahaan yang nunggak BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 2 miliar.

“Proses mediasi sejak pertengahan Juli 2021, dan progres mediasi oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sudah 80 persen perusahaan yang dipanggil,” tegas Petugas Pemeriksa Ketenagakerjaan BPJSK Cabang Tanjungpinang, Tunggul Sihotang, Senin (1/11/2021).

Hasil sementara, menurut Tunggul, sekitar 60 persen dari 55 perusahaan yang membayar tunggakan iuran, dengan nilai mencapai Rp 900 juta dari total tunggakan sekitar Rp 2 miliar.

“Ini atas komitmen masing-masing perusahaan untuk melakukan pembayaran,” tuturnya.

Tunggul menegaskan, proses penyelesaian perkara ini tetap berlanjut hingga semua perusahaan, akan melunasi tunggakan mereka.

“Batas waktunya November 2021 ini,” sebutnya.

Jika perusahaan-perusahaan itu tidak juga melunasi tanggungjawabnya. Maka, permasalahan ini, sambung Tunggul, akan ditindak oleh Jaksa Pengacara Negara, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena ini kewenangan dari Jaksa Pengacara Negara, tentu kita kembalikan ke Kejari Tanjungpinang untuk proses hukumnya,” jelasnya.

Namun, sebelum langkah itu diambil, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang berharap agar semua perusahaan dapat menyelesaikan kewajibannya.

Harapannya, dilakukan kembali pemanggilan kedua, atau upaya hukum lainnya melalui jalur litigasi,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Istri Wali Kota Positif Covid-19, Kadiskes: Kami Menunggu Hasil Swab 25 Anggota Keluarga
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini