TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Kejari Tanjungpinang, sedang melanjutkan proses perkara proyek pengerjaan peningkatan kualitas pemukiman kumuh, di kawasan Senggarang, Kampung (Kp) Bugis, Kota Tanjungpinang, untuk tahun 2020.
Seperti diketahui, penanganan kasus ini belum ada kabar sejak dilakukan penyidikan oleh Kejari Tanjungpinang, pada September 2021 silam.
Saat dikonfirmasi, Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono, mengatakan, kasus ini akan segera diumumkan ke publik. Namun, dirinya enggan memberikan keterangan secara detail tentang materi perkaranya.
“Nanti akan kami umumkan segera,” ucap Joko singkat, usai menghadiri pisah sambut Kajati baru dari Hari Setiyono ke Gerry Sayid, di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, pada Senin (7/3/2022) siang.
Sementara itu, Kasubbag Pembinaan Kejari Tanjungpinang, Andriansyah menambahkan, saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pasalnya, ditemukan lagi fakta-fakta baru.
Namun dirinya juga enggan memberikan keterangan secara detail. Pasalnya, perkara ini masih dalam proses penyelidikan lanjutan.
“Sehingga, diperdalam lagi pemeriksaannya, agar Penyidik Kejari Tanjungpinang, tidak salah mengambil keputusan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kajari Joko menerangkan, proyek itu melekat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dengan pemenang tender atau pengerjaan dari PT Ryantama Citrakarya Abadi, yang beralamat di Jalan Raya Kalirungut, Kota Surabaya, Jawa Timur. Nilai kontrak kegiatan itu Rp34 miliar dari pagu anggaran Rp37 miliar.
“Intinya tidak sesuai dengan spesifikasi kegiatannya. Sehingga dilakukan penyelidikan,” ucap Joko kepada wartawan tempo hari.
Di tahap penyelidikan tersebut, menurut Joko, pihaknya telah memeriksa banyak saksi baik dari Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker, kontraktor hingga mandor di kegiatan proyek tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan untuk mendalami dugaan perkara tersebut.
“Belum ada kerugian negara nya, ini baru penyelidikan ke penyidikan,” pungkasnya. (rul)