TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi, atas jawaban Plt Wali Kota Tanjungpinang tentang hak interpelasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemko Tanjungpinang, Jumat (5/6/2020).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni dan dihadiri oleh Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Dari 7 fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungpinang, hanya 6 fraksi yang menyampaikan jawaban kepada Plt Wali Kota. Fraksi Nasdem hanya mengirimkan berkas yang nantinya dimasukan ke lampiran.
6 Fraksi yang menyampaikan jawaban tersebut, hampir keseluruhan meminta kepada pimpinan DPRD, untuk merekomendasikan agar Perwako nomor 56 tahun 2019 tentang TPP ASN direvisi.
Begitu juga yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra, Muhammad Apriyandy. Fraksi Gerindra meminta DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan ke pemko, agar dilakukan revisi terahadap Perwako tersebut.
Pada akhir rapat paripurna, Yuniarni Pustoko Weni mengatakan, dari 7 fraksi yang ada, hanya Fraksi NasDem yang tidak menyampaikan pendapat.
Selanjutnya, kata dia, untuk rekomendasi DPRD akan disampaikan secara tertulis ke Pemko Tanjungpinang.(zul)