Site icon Harian Kepri

665 Guru PPPK Pertanyakan TPP dan Gaji ke-13, Kadisdik Kepri: Lagi Sedang Proses

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad usai menyerahkan SK kepada 655 guru PPPK formasi tahun 2023, pada Kamis (2/5/2024)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 665 guru PPPK formasi tahun anggaran 2023 mempertanyakan, masalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tak kunjung dibayarkan.

Sebab, guru PNS dan PPPK formasi tahun 2022 di lingkungan Disdik Kepri sudah menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Juni dan gaji ke-13.

Sampai penghujung Juli 2024 ini ratusan guru PPPK yang diangkat pada Mei 2024 itu belum mendapatkan kejelasan kapan hak mereka tersebut akan dibayarkan.

Diah (nama samaran) salah seorang guru PPPK kepada hariankepri.com, mengatakan, jika mereka sudah beberapa kali menanyakan hak mereka tersebut ke Disdik Kepri, namun mereka mendapat kepastian kapan hak mereka itu akan dibayarkan.

“Bahkan, ada juga kawan kami sampai mengeluhkan hal itu di akun instagramnya Pak Gubernur,” katanya, kepada hariankepri.com, Rabu (24/7/2024).

Rusdi guru PPPK lainnya menyebut, jika dari informasi yang ia terima bahwa mereka tidak akan mendapatkan TPP bulan Juni dan gaji ke-13, karena anggaran gaji ke-13 untuk mereka belum dialokasikan di APBD Murni 2024.

“Info yang saya dapat seperti itu. Sudah kami tanyakan juga ke Disdik, tapi tidak ada jawaban yang memuaskan,” ucapnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati, ketika dikonfirmasi secara tegas menyebut, jika guru PPPK formasi tahun 2023 yang diangkat pada 2 Mei 2024 juga berhak mendapatkan TPP dan gaji ke-13 tersebut.

“Kami pastikan, anggaran untuk TPP dan gaji ke-13 guru PPPK tersebut (formasi tahun 2023) itu ada. Dan pasti dibayarkan. Untuk TPP dan gaji ke-13 sudah kami bayarkan,” tegasnya.

Tapi, sambungnya, dalam pencairan TPP dan gaji ke-13 tersebut, pihaknya merujuk pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh OPD terkait dalam hal ini Disdik Kepri.

Khusus untuk TPP dan gaji ke-13, pihaknya tidak mengetahui secara persis apakah TPP dan gaji ke-13 untuk 665 guru PPPK tersebut juga masuk dalam SPM yang diajukan oleh Disdik Kepri atau tidak.

“Untuk masalah itu bisa ditanyakan lebih lanjut ke Disdik Kepri,” tuturnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepri, Andi Agung ketika dikonfirmasi mengakui jika pihaknya belum mengajukan SPM ke BPKAD untuk pencairan TPP dan gaji ke-13 ke 665 guru PPPK formasi tahun 2023.

“Kenapa belum kami ajukan, karena masih ada beberapa administrasi yang belum dilengkapi. Kami tidak mau nanti dibayarkan, ternyata dikemudian hari ada masalah. Apalagi mereka-kan baru. Jadi tolonglah dimaklumi,” katanya, saat dihubungi hariankepri.com.

Andi menjelaskan, permasalahan administrasi yang belum sepenuhnya tuntas yakni, seperti absensi ke-665 guru PPPK itu yang belum seluruhnya disinkronkan ke aplikasi Srikandi.

“Selain itu, ada juga beberapa guru PPPK tersebut yang SK-nya perlu perbaikan,” jelasnya.

Andi memastikan, jika seluruh permasalahan administrasi tersebut rampung, maka, Disdik Kepri akan segera mengajukan SPM TPP dan gaji ke-13 para guru PPPK itu ke BPKAD.

“Intinya sekarang by proses. Pada prinsipnya secepatnya kita bayarkan, dan jika sudah tuntas (masalah administrasi) semuanya akan kita bayarkan (rapel, red),” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version