TANJUNGPINANG (HAKA) – MenPAN RB kembali menerbitkan surat kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pusat maupun di daerah, perihal pendataan tenaga non-ASN atau honorer di lingkungan Pemerintah.
Dalam surat yang diterbitkan pada 22 Juli 2022 itu, Plt MenPAN RB Mahfud MD meminta kepada seluruh PPK pusat dan daerah, untuk melakukan pemetaan Pegawai Non-ASN di instansinya.
Dalam surat nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 itu, disampaikan, pemetaan itu dilakukan, agar pegawai honorer dapat diikutsertakan, atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
Dalam surat itu, Mahfud menjelaskan, honorer yang dapat ikut seleksi CPNS maupun PPPK, yakni, pegawai honorer Kategori II yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai honorer yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
“Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga,” jelasnya dalam surat itu.
Kemudian, pegawai tersebut telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, dan telah bekerja paling singkat satu tahun, pada tanggal 31 Desember 2021. Serta, berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
“(PPK) menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022,” tulisnya dalam surat tersebut.
Terpisah, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menjelaskan, surat tersebut juga bertujuan untuk mengetahui kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki oleh pegawai honorer baik di instansi daerah maupun pusat.
“Baru setelah itu berlanjut kepada tahap seleksinya,” katanya, kepada hariankepri.com, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (4/8/2022).
Imas juga menyampaikan, saat ini pemerintah juga tengah merumuskan solusi terbaik untuk keberlanjutan nasib pegawai honorer tersebut. Namun, sejauh ini belum dapat diputuskan kapan pelaksanaan seleksi untuk pegawai honorer tersebut akan dilakukan.
“Karena ini baru dirapatkan semua,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKD dan Korpri Provinsi Kepri, Firdaus menuturkan, dari hasil pendataan pihaknya, jumlah pegawai honorer di Pemprov Kepri yang berpotensi untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK yakni sebanyak 7.450 orang.
“Mereka itu semua telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh MenPAN RB dan berpeluang untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS dan PPPK nanti,” tuturnya.(kar)