BINTAN (HAKA) – Pj Wako Tanjungpinang, Hasan menegaskan, bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tumpang tindih kepemilikan lahan PT Expasindo, di Satreskrim Polres Bintan, Senin (2/4/2024) mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Saya diperiksa selaku mantan Camat Bintan Timur dalam permasalahan lahan PT Expasindo pada tahun 2014 hingga tahun 2016. Ada sekitar 33 pertanyaan dari Penyidik Satreskrim Polres Bintan,” ucap Hasan usai diperiksa.
Hasan mengaku, telah memberikan keterangan sesuai yang ia ketahui saat bertugas sebagai camat, khususnya soal tumpang tindih lahan, di tanah milik perusahaan seluas 100 Haktare (Ha) lebih.
“Salah satu tugas dan fungsi camat adalah menjalankan serta menyelesaikan administrasi pertanahan, termasuk tumpang tindih lahan masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, persoalan itu telah dilakukan mediasi antara pihak pemerintah, perusahaan maupun warga. Namun, tidak menemukan titik kesepakatan bersama.
Pasalnya, selain ada tumpang tindih lahan, ada juga pengoperan hak atas tanah di atas lahan perusahaan itu, dan masih berstatus alas hak.
“Lokasi permasalahan tumpang tindih kepemilikan lahan itu di Kelurahan Sei Lekop, Kilometer 23, arah Jalan Lintas Timur,” ujarnya.
Saat itu kata Hasan, dirinya hanya menandatangani dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT), yang memang memerlukan tanda tangan camat.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menatakan, Pj Wako Tanjungpinang Hasan diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan tentang kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo.
Pasalnya, saat itu yang bersangkutan menjadi Camat Bintan Timur sekitar tahun 2014 hingga tahun 2016 lalu. Untuk materi pemeriksaannya, dirinya tidak bisa memberikan keterangan secara jelas karena masih proses penyelidikan.
“Iya benar, Pj Wako Hasan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Yang bersangkutan diperiksa di pemanggilan kedua, panggilan pertama tidak hadir pada Senin (25/3/2024),” ucapnya singkat. (rul)