Beranda Headline

7 Kepala Daerah Disebut Ikut Menyuap Kemenkeu, Bupati Karimun Termasuk

0

2. Wali Kota Dumai Zulkifli AS
Untuk DAK Kota Dumai sebesar Rp 96 miliar, Yaya dan Rifa mendapat Rp 250 juta. Kemudian, atas tambahan DAK Rp 20 miliar, Rifa menerima fee Rp 200 juta.

Selain itu, atas jasanya meloloskan DAK, Yaya dan Rifa menerima kembali uang sebesar 35.000 dollar Singapura.

Awalnya, Zulkifli memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Dumai Mardjoko Santoso untuk menghubungi Yaya. Hal itu untuk meminta bantuan Yaya meloloskan permintaan anggaran.

Menurut jaksa, Zulkifli menyetujui permintaan fee dari Yaya sebesar 2 persen.

3. Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus
Terkait pengusahaan DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Yaya dan Rifa menerima 80.000 dollar Singapura, 120.000 dollar Singapura dan 90.000 dollar Singapura.

Kemudian, menerima transfer uang Rp 100 juta dan Rp 20 juta.

Menurut jaksa, semua pemberian uang itu atas perintah dari Khairuddin Syah. Khairuddin menyetujui permintaan fee sebesar 2 persen dari Yaya dan Rifa.

4. Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendy
Terkait pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan, Yaya dan Rifa menerima Rp 1,3 miliar. Pemberian uang melalui penyerahan dua buah buku rekening beserta kartu ATM.

Menurut jaksa, pemberian uang itu atas persetujuan HM Rizal Effendy. Atas permintaan uang dari Yaya dan Rifa, Rizal Effendy mengatakan, “Ya, sudah laksanakan saja apa yang disampaikan Sekda”.

Baca juga:  Pasar Baru Mulai Dibangun, Pedagang Tak Sabar Menunggu Hasil Perjuangan Rahma
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini