5. Bupati Karimun Aunur Rafiq
Terkait DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Karimun, Yaya dan Rifa menerima Rp 500 juta. Uang tersebut sebagai fee atas DID yang disetujui sebesar Rp 41,2 miliar.
Menurut jaksa, Aunur Rafiq menyetujui pemberian uang kepada terdakwa. Aunur menyerahkan uang tersebut melalui Fitra Infitar selaku Kepala Sub Auditorat Kaltim I Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan.
6. Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman
Terkait DAK dan DID APBN Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya, Yaya dan Rifa menerima Rp 600 juta. Menurut jaksa, uang langsung diberikan oleh Budi Budiman.
7. Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti
Terkait DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan, Yaya dan Rifa mendapat gratifikasi Rp 600 juta dan 55.000 dollar Amerika Serikat.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut atas persetujuan Ni Putu Eka Wiryastuti. Pemberian melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku staf Khusus Bupati Tabanan bidang ekonomi. (red/kompas.com)