TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang, memasang peringatan di sejumlah papan reklame yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (4/8/2202).
Peringatan yang ditempel di tiang papan reklame tersebut, bertuliskan konstruksi ini tidak memiliki PBG, maka dilarang memasang konten atau iklan, dan diharapkan segera mengurus perizinannya.
Analisis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Perizinan dan non Perizinan DPMPTSP, Lukman mengatakan, ada 7 papan reklame yang diberi peringatan.
“Salah satunya papan reklame yang berada di simpang Bintan Plaza,” katanya, Kamis (4/8/2022).
Sebenarnya, kata Lukman, banyak papan reklame yang akan diberi peringatan, karena tidak memiliki izin atau PBG. Namun untuk tahap awal ini, pihaknya memprioritaskan untuk papan reklame kategori besar dan wajib PBG.
“Kami harap dengan adanya peringatan ini, pemilik usahanya bisa segera mengurus PBG,” terangnya.
Menurutnya, ketika peringatan tersebut sudah dipasang, maka pelaku usaha tidak boleh memasang baliho jenis apapun terhadap papan reklame tersebut.
Ia menegaskan, apabila tetap memasang baliho sebelum mengurus PBG, akan diberikan surat teguran pertama hingga teguran kedua.
“Kalau beberapa kali diberikan teguran tetap tak mengurus izin juga, maka akan ditertibkan, dan bisa juga langsung dibongkar,” tukasnya.(zul)