BINTAN (HAKA) – Penyidik Polres Bintan, melimpahkan barang bukti dan 7 tersangka (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, Rabu (28/9/2022).
“Iya tahap II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI),” tegas Kasi Pidum Kejari Bintan, Andi Akbar saat dikonfirmasi hariankepri.com.
Menurutnya, tujuh tersangka itu telah menjadi tahanan JPU Kejari Bintan selama 20 hari. Pihaknya, segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Sebelum 20 hari, kami akan limpahkan berkas dakwaan, sekaligus tujuh tersangka dipindahkan ke Rutan. Untuk sementara mereka masih dititipkan ke sel tahanan Polres Bintan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, Tim Gabungan Satreskrim dan Polairud Polres Bintan, menangkap tujuh orang tersangka saat itu di empat lokasi berbeda, Kabupaten Bintan, pada Awal Juli 2022.
Para tersangka saat itu, diduga kuat telah melakukan perdagangan orang terhadap 16 PMI melalui jalur ilegal di Kecamatan Bintan Utara.
“Tujuh tersangka itu berinisial SM, JD, SD, SH, YS, RN, dan VM,” tegas Tidar.
Selain 7 pria yang diamankan, kata Tidar, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti penyelundupan PMI. Yakni, 1 unit mobil Brio warna silver, 1 unit mobil Proton Exora warna ungu, 1 unit speedboat fiber warna abu-abu disertai mesin 40 PK.
“Barang bukti itu untuk mobilitas kejahatan mereka kepada 16 PMI,” terangnya.
Tidar menerangkan, berdasarkan keterangan para tersangka, bahwa 16 calon PMI itu berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Lalu, mereka tampung para pekerja migran itu di Kota Batam sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal bagian Utara Bintan.
Atas tindakan kejahatan itu, 7 tersangka dijerat pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tentang perlindungan PMI, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Perkara ini masih dilakukan penyidikan dan pengembangan,” imbuhnya. (rul)