Site icon Harian Kepri

71 Pengunjung Diskotek di Batam Diamankan Polisi, 32 Orang Positif

71 pengunjung Diskotek Hotel Planet Holiday duduk berlantai di salah satu ruangan Mapolresta Barelang, usai diamankan di tempat hiburan malam itu, Senin (6/4/2020) malam,-f/istimewa-polres

TANJUNGPINANG (HAKA) – 40 Personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan Anggota Satbrimob, berhasil membubarkan sekaligus mengamankan 71 pengunjung Diskotek Hotel Planet Holiday, Kota Batam pada Senin (6/4/2020) malam.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat menegaskan, puluhan pengunjung itu terjaring oleh Tim Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II Selagi 2020.

Pasalnya, mereka tidak mematuhi kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri, tentang pencegahan Covid-19.

“Jumlah pengunjung terdiri dari 35 laki-laki dan 36 perempuan. Selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Hanny.

Kemudian 44 orang menjalani pemeriksaan tes urine (air seni). Dan menurut Hanny, terdapat 32 orang positif amphetamine atau ekstasi.

Yang positif amphetamine ini, akan diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani proses rehabilitasi.

“Sedangkan sisa 27 orang, kini masih menunggu hasil tes urine,” tuturnya.

Untuk Manajemen Diskotek Planet Holiday Hotel, sambung Hanny, dijerat pasal 14 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

“Dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara,” tutupnya.

Kabidhumas Polda Kepri, KBP Harry Goldenhardt menambahkan, selama penanganan Covid-19 berlangsung, Harry meminta kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.

“Terapkan physical distance yakni, jaga jarak fisik dengan orang lainnya minimal satu setengah meter,” imbuh Harry.(rul)

Exit mobile version