Site icon Harian Kepri

8 Pelabuhan Internasional di Kepri Dibuka untuk Wisman, Termasuk Tanjungpinang

Turis asal Singapura saat tiba di Pelabuhan Bandar Bintan Telani, Lagoi, Kabupaten Bintan-f/istimewa-pemprov kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya membuka, delapan pelabuhan internasional di Pulau Batam dan Pulau Bintan untuk pintu masuk wisatawan mancanegara (wisman).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor Imi-0533.Gr.01.01 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, pada Senin (21/3/2022).

Dalam salinan SE yang diterima redaksi hariankepri.com, adapun 8 pelabuhan internasional di Pulau Batam dan Pulau Bintan yang dibuka untuk wisman yakni, Pelabuhan Nongsa Terminal Bahari, Batam, Pelabuhan Internasional Batam Centre di Batam, Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam.

Kemudian, Pelabuhan Citra Tri Tunas, Batam, Pelabuhan Marina Teluk Senimba, Batam, Pelabuhan Bandar Bentan Telani Lagoi, Bintan, Pelabuhan Bandar Seri Udana Lobam, Bintan, dan Pelabuhan Internasional Sribintan Pura, Tanjungpinang.

Widodo menjelaskan, 8 pelabuhan itu diperbolehkan untuk menerima kunjungan wisman dengan bebas visa kunjungan khusus wisata bagi wisman yang berasal dari 9 negara. Yaitu, Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

“Pemberian bebas visa kunjungan khusus wisata sebagaimana dimaksud, dilakukan terhadap orang asing warga negara dari negara subyek bebas visa kunjungan khusus wisata, dengan menerapkan tanda masuk yang berlaku sebagai izin tinggal kunjungan dengan jangka waktu paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang,” jelasnya.

Widodo melanjutnya, seluruh ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut, akan berlaku efektif pada, Selasa (22/3/2022) besok.

“Berlaku efektif tanggal 22 Maret 2022 pukul 00.00 WIB dan akan dievaluasi lebih lanjut,” sebutnya dalam SE itu.(kar)

Exit mobile version