Beranda Daerah Bintan

8 Perusahaan di Bintan PHK 612 Karyawan, 1.153 Orang Dirumahkan

0
Kadisnaker Kabupaten Bintan, Indra Hidayat-f/istimewa-koleksi pribadi

BINTAN (HAKA) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, merilis data jumlah karyawan perhotelan maupun resort, yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 612 orang, ditambah 1.153 orang di rumahkan.

Jumlah karyawan yang di-PHK dan dirumahkan itu, dari 8 perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata di kawasan Bintan. Demikian ditegaskan Kepala Disnaker Kabupaten Bintan, Indra Hidayat.

Kebijakan yang diambil masing-masing perusahaan itu, menurut Indra, atas dampak penyebaran wabah penyakit Covid-19. Dengan tujuan, untuk memutus mata rantai penularan virus di Pulau Bintan.

Adapun nama-nama perusahaan yang melakukan PHK dan pekerja di rumahkan yakni, PT Bintan On Base Resort. Starjet Group yang terdiri dari 6 perusahaan yaitu, PT Starjet Operations Bintan, PT Starjet Mandiri Bintan, Food Bintan, Maritim Bintan, Travel Bintan, dan PT Starjet Wellness Bintan.

Selanjutnya, PT Arty Bintan Hotel, PT Bintan SPA Villa, PT Bakri Karya Sarana, PT Pulau Cempedak, PT Alam Indah Bintan atau Nirwana Garden, dan PT Bali Holiday (Clunmed).

Indra menambahkan, sedangkan perusahaan yang bergerak di bidang industri seperti elektronik di kawasan Lobam, dan industri lainnya di Bintan, hingga kini belum melakukan PHK.

“Alhamdulillah, untuk sektor industri di Bintan, sampai hari ini masih stabil dan belum ada dampak dari wabah Covid-19,” tutupnya saat dikonfirmasi hariankepri.com, Senin (6/4/2020).(rul)

Baca juga:  Hampir Sebulan Nihil, Sekarang Kasus Covid-19 di Tanjungpinang Ada 5 Pasien
example banner

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini