Site icon Harian Kepri

9 Desember, KPU Umumkan Hasil Resmi Rekapitulasi Suara Pilgub Kepri

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi saat memberikan keterangan pers usai menerima pendaftaran Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura sebagai bacagub dan bacawagub Kepri, Rabu (28/8/2024)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua KPU Kepri, Indrawan menyampaikan, pada Senin (9/12/2024) mendatang, pihaknya akan mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pilgub Kepri pada Pilkada Serentak 2024.

“Proses rekapitulasi (suara) di tingkat provinsi akan dimulai pada 30 November hingga 9 Desember 2024,” katanya, kepada hariankepri.com, Kamis (28/11/2024).

Indrawan melanjutkan, sejauh ini proses perhitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Kepri masih dalam tahap pengumpulan dokumen C Hasil. Setelah itu dilanjutkan dengan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

“Untuk rekapitulasi tingkat kecamatan akan dimulai dari 28 November hingga 3 Desember. Artinya, di tanggal 3 Desember itu rekapitulasi tingkat kecamatan sudah harus selesai,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung dia, dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yang akan mulai berlangsung pada 29 November – 6 Desember 2024.

“Hasil rekapitulasi suara pemilihan bupati dan wali kota sudah diumumkan di tanggal 6 Desember. Kemudian tanggal 30 November – 9 Desember dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat provinsi, dan hasilnya diumumkan pada 9 Desember 2024,” paparnya.(kar)

Exit mobile version