TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua KPU Kepri, Indrawan menyampaikan, pada Senin (9/12/2024) mendatang, pihaknya akan mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pilgub Kepri pada Pilkada Serentak 2024.
“Proses rekapitulasi (suara) di tingkat provinsi akan dimulai pada 30 November hingga 9 Desember 2024,” katanya, kepada hariankepri.com, Kamis (28/11/2024).
Indrawan melanjutkan, sejauh ini proses perhitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Kepri masih dalam tahap pengumpulan dokumen C Hasil. Setelah itu dilanjutkan dengan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
“Untuk rekapitulasi tingkat kecamatan akan dimulai dari 28 November hingga 3 Desember. Artinya, di tanggal 3 Desember itu rekapitulasi tingkat kecamatan sudah harus selesai,” jelasnya.
Selanjutnya, sambung dia, dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yang akan mulai berlangsung pada 29 November – 6 Desember 2024.
“Hasil rekapitulasi suara pemilihan bupati dan wali kota sudah diumumkan di tanggal 6 Desember. Kemudian tanggal 30 November – 9 Desember dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat provinsi, dan hasilnya diumumkan pada 9 Desember 2024,” paparnya.(kar)