
TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan sembilan Marshmallow yang mengandung unsur babi tidak beredar di Kota Tanjungpinang,
“Untuk 9 produk sesuai dengan surat edaran dari nama dan nomor bets tidak beredar di Tanjungpinang,” tegas Kepala Loka POM Tanjungpinang Irdiansyah kepada hariankepri.com, kemarin.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan BPOM telah merilis sembilan produk marshmallow yang terbukti mengandung DNA babi.
Produk pangan tersebut diketahui tidak halal, setelah dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Dari sembilan produk yang terbukti tidak halal, ada tujuh produk yang sudah mengantongi sertifikat halal dan dua produk yang tidak bersertifikat halal.
Terhadap 7 produk yang terlanjur bersertifikat halal, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Untuk 2 produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM memberikan sanksi peringatan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Irdiansyah menegaskan, pihaknya pun telah turun ke supermarket dan tidak menemukan adanya peredaran marshmallow mengandung unsur babi ini.
“Sudah turun, memang tidak ada menemukan marshmallow yang dimaksud,” imbuhnya. (sah)