Beranda Headline

9 WNI Dideportasi Melalui Pinang, Semua Terkena Penyakit Berbahaya

0
9 WNI ilegal bersama sejumlah Staf KJRI Johor Bahru, Malaysia tiba di Pelabuhan SbP Internasional Tanjungpinang, Jumat (18/10/2019)-f/istimewa-humas Pos Keimigrasian Pelabuhan SbP Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 9 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Pelabuhan Situlang Laut Malaysia ke Indonesia, melalui pelabuhan Internasional Sribintan Pura (SbP) Tanjungpinang, Jumat (18/10/2019) sekitar pukul 11.50 WIB. Demikian ditegaskan Kepala Pos Keimigrasian Pelabuhan SbP Tanjungpinang, Daniel Maxrinto.

Kepada hariankepri.com, Daniel menerangkan, warga Indonesia dipulangkan lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian di negari Jiran tersebut.

Disebutkannya, kesembilan orang tersebut terdiri dari 1 laki-laki, 6 perempuan dan 2 anak perempuan. Masing-masing dari mereka memiliki penyakit menular yakni Tuberculosis (Tbc) hingga penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV).

Seperti diketahui, kedua jenis penyakit ini cukup berbahaya dan tidak jarang berdampak pada kematian.

“Dari data yang kami terima dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia. Mereka warga Jawa Timur dan NTB,” jelas Daniel.

Usai diterima di Pelabuhan SbP Tanjungpinang, kata Daniel, mereka di bawa oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang dan Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.

“Untuk medapatkan rehabilitasi sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Sandiaga Uno: SKI di Tanjungpinang Jadi Pendukung Ekonomi Kreatif Indonesia
example banner

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini