Site icon Harian Kepri

96 Kendaraan Terjaring Razia Pajak, Samsat: Akan Dibuat Rutin Tiap Bulan

Razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh UPTD Samsat Tanjungpinang, Rabu (15/5/2024)-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – UPTD Samsat Kota Tanjungpinang menggelar razia dan penertiban pajak kendaraan di Lapangan Pamedan dan di bilangan Jalan DI Pandjaitan, Rabu (15/5/2024).

Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD Samsat Tanjungpinang, Nurfashanty menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan, agar masyarakat dapat taat membayar pajak kendaraan nya.

“Kita melaksanakan kegiatan seperti ini sampai akhir tahun. Nanti setiap bulan akan ada razia rutin,” ucapnya kepada hariankepri.com.

Ia menyebutkan, sedikitnya ada total 96 kendaraan yang ditertibkan atau terjaring pada razia kali ini. Dengan rincian 69 kendaraan bermotor, dan 27 kendaraan roda empat.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa sesuai arahan Bapenda Kepri, untuk target yang harus dicapai pada tahun 2024 oleh Samsat Tanjungpinang, yakni sebesar Rp 52,5 miliar untuk pajak bermotor.

“Dan Rp 30 miliar untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ujarnya.

Dalam kegiatan ini katanya, melibatkan sejumlah instansi lainnya, salah satunya Satlantas Polresta Tanjungpinang yang bertugas untuk menertibkan lalu lintas. (sha/dim)

Exit mobile version