Beranda Headline

9,6 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Kombes Hamam: Bisa Selamatkan 50 Ribu Nyawa

0
Semua narkotika jenis sabu dengan total berat 9,6 kilogram, yang dimusnahkan oleh kepolisian di Polresta Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polresta Tanjungpinang, memusnahkan sebanyak 9,6 kilogram (kg) narkotika jenis sabu, dari total 2 tersangka peredaran narkotika di kota Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan, bahwa narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada 15 Maret 2025 yang lalu.

Pada saat itu, personelnya menangkap seorang pria berinisial R (37) di Hotel Bintan Plaza, Kota Tanjungpinang. Di sana, R kedapatan membawa koper yang berisikan 10 paket sabu yang dibungkus plastik teh cina.

“Masing-masing berat paketnya sekitar 1 kg. Kemudian kita kembangkan lagi, dan menangkap pelaku lainnya berinisial AS (24) di kota Jambi, sekitar 18.30 WIB,” sebutnya, kepada hariankepri.com, Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan labolatoris dan penimbangan oleh badan yang resmi, barang bukti yang akan dimusnahkan adalah seberat 9,6 kg.

“Kita sisihkan seberat 316,8 gram untuk pemeriksaan lab di Pekanbaru. Barang bukti seberat 10 kg dari kedua tersangka ini kalau kita taksir sekitar Rp 4 miliar,” tuturnya.

Ia menilai, bahwa dari keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang beratnya mencapai 10 kg ini, telah dapat menyelematkan sebanyak 50 ribu orang.

“Pemusnahan ini sudah sesuai prosedur, termasuk juga dari hasil penetapan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,” lanjutnya.

Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UUD Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga 20 tahun, atau seumur hidup bahkan hukuman mati. (dim)

Baca juga:  Memangsa Ayam milik Warga, Damkar Tanjunguban Berhasil Tangkap Ular Piton
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini