NATUNA (HAKA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Tanjungpinang, di Kabupaten Natuna berhasil melepas puluhan kepiting bakau bertelur, kembali ke laut untuk berkembang biak.
Kepala Satuan Kerja Natuna Arrofik menerangkan, awalnya ada rencana pengiriman 70 ekor kepiting bakau dari Ranai, ke luar Natuna. Secara administrasi dan ketentuan, kepiting bakau ini bisa dikirim karena berat per ekornya sudah di atas 200 gram.
“Rupanya ada puluhan ekor kepiting yang sedang bertelur dan ini tidak diperbolehkan keluar, sehingga kepiting bakau yang bertelur ini dilepas kembali ke laut,” jelasnya, Rabu (20/9/2017) di Kantornya Jalan Bandarsyah.
Arrofik mengatakan, untuk temuan ini pelaku usaha hanya diberi peringatan tertulis. Namun untuk ke depannya jika ada lagi, akan diberi sanksi tegas dengan UU 31 thn 2004 diubah UU 45 tahun 2009 hukumannya penjara minimal 6 tahun.
“Saat ini kita masih tahap memberikan surat peryataan kepada pelaku usaha. Jika terulang kembali kita akan memberikan tindakan langsung,” tegasnya. (fer)