TANJUNGPINANG (HAKA) – Apotek Kimia Farma yang beralamat di kilometer 9 Tanjungpinang, menjual obat yang harganya melebihi HET atau Harga Eceran Tertinggi.
Temuan ini terungkap setelah salah satu warga membeli obat jenis Baby’s Cough Syrup. Di kemasan obat tersebut tertera harga HET Rp 6.500. Namun harga jual yang ditetapkan Kimia Farma Rp 7.200, yang tercantum di struk pembelian.
Saat dikonfirmasi hariankepri.com ke Apotek Kimia Farma, alasan pihak apotek bahwa obat yang mereka jual adalah obat-obatan resmi.
“Bedalah, karena kita ngambilnya dengan pabriknya langsung yaitu dari daerah luar Kepri, dan kami juga dikenakan pajak,” kata salah seorang karyawan Kimia Farma Km 9 yang enggan menyebutkan namanya, Selasa (26/9/2017).
Menurutnya, dengan mengambil obatan secara legal juga membedakan dengan toko obat biasa.
Namun, saat ditanya ke Apotek Surya Batu 2, Meri karyawan apotek tersebut menyampaikan, untuk obat jenis Baby’s Cough Syrup hanya dijual Rp 6 ribu.
Ia mengatakan, pihaknya juga membeli secara resmi yang melalui Distributor Batam.
Ketika hariankepri.com coba membeli obat yang sejenis di Apotek Calistaplus, Jalan Raji Haji Fisabilillah Nomor 5, harganya malah lebih murah, yakni Rp 5.500.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang Rustam menegaskan, penjualan melebihi HET itu tidak diperbolehkan.
“Sebetulnya itu tidak boleh, tapi untuk lebih jelas, kirim saja dulu buktinya ke saya biar saya cek dulu,” tutupnya.(zul)
Unduh : Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat
PMK_No._98_ttg_Pemberian_Informasi_Harga_Eceran_Tertinggi_Obat_
UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999