Beranda Daerah Bintan

PPNS Mulai Penyidikan Mikol Ilegal Bernilai Rp 7 Miliar

0
Mikol ilegal yang diamankan

BINTAN (HAKA) – Dari hasil pengawasan yang dilakukan Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, berhasil mengamankan impor minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin impor.

Proses ini juga didukung oleh informasi dari Komando Distrik Militer 0315 Bintan.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Tertib Niaga, Yahrul Mamma menyampaikan, dengan hasil pengawasan tersebut ditemukan sekitar 1.000 karton minuman beralkohol dengan kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp 7 miliar.

“Kami akan tegas dalam mengawasi impor peredaran minuman beralkohol. Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan,” katanya, saat konferensi pers di kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, Selasa (3/10/2017).

Barang bukti telah disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG), yang selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan.

Minuman berakohol ini diamankan, karena tidak mempunyai satu dokumen pun dari pemilik.

“Untuk saat ini pemiliknya belum diketahui dan masih tahap penyidikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tutupnya. (zul)

Baca juga:  Tinggal Pengesahan Dokumen, PT SPP akan Menambang Pasir di Bintan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini