TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Penyusunan Perda tersebut langsung disampaikan dan dibahas dalam paripurna penjelasan inisiator DPRD Kepri tentang Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Selasa (17/10/2017).
Juru bicara inisiator Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Alex Guspeneldi menyampaikan, pengusulan ranperda ini merupakan suatu komitmen DPRD Provinsi Kepri untuk menuju penyelenggaraan pendidikan ke arah yang lebih baik lagi.
“Kemajuan di bidang pendidikan akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan daerah. Oleh karena itu penting diatur dalam peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya di hadapan 24 anggota DPRD Kepri yang hadir pada waktu itu.
Selain itu lanjutnya, pengalihan kewenangan SMA/SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi menjadi dasar lain bagi DPRD Provinsi Kepri untuk segera mengesahkan ranperda tersebut menjadi perda.
“Diharapkan, dengan disusunnya ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan ini dapat memajukan dunia pendidikan di Provinsi Kepri,” sebutnya.
Apalagi kata dia, pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara. Pendidikan juga dijadikan suatu alat untuk merubah perilaku manusia. Oleh karena itu, pendidikan senantiasa menjadi prioritas dalam pengelenggaraan pemerintahan.
“Salah satu bukti nyata pendidikan menjadi hal yang prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan juga dilihat dari porsi penganggaran sebesar 20 persen dalam APBD,” tuturnya.
Sidang yang berlangsung cukup singkat itu, tanpa dihadiri Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri dan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri Husnizar Hood.(kar)