TANJUNGPINANG (HAKA) – Dua puluh empat anggota DPRD Kepri langsung beraksi mengajukan usulan perda, tentang pedoman pelaksanaan konsultasi dan supervisi melalui tim pengawal dan pengaman Pemerintah dan Pembangunan daerah (TP4D).
Juru bicara inisiator, Asmin Patros mengatakan, bahwa penyampaian usulan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kejati Kepri Nomor B-1023/N.10/09/2017 tanggal 28 September 2017.
“Pengusulan ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi (Kejati) terhadap penyelenggaraan dan pembangunan di Provinsi Kepri, sehingga akan terbentuk pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi,” kata Asmin di ruang sidang paripurna, Senin (30/10/2017).
Hal ini kata Asmin, selaras dalam mendukung semangat Presiden Joko Widodo, yang gencar melakukan pembangunan dan memangkas praktik-praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Politisi Golkar ini melanjutkan, perda ini juga untuk memperkuat Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017, yang telah mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Konsultasi dan Supervisi Dalam Rangka Pencegahan Korupsi di Provinsi Kepri, yang telah diterbitkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
“Sehingga diharapkan melalui peraturan daerah ini, akan membantu para penyelenggara pemerintahan dan pembangunan daerah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, bahwa surat dukungan ini dituangkan dalam surat nomor 02/162/Inisiatif DPRD/X/2017.
Adapun para inisiator perda ini terdiri dari keterwakilan seluruh fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau yakni sebanyak enam fraksi di DPRD, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Demokrat Plus, Fraksi Hanura Plus, Fraksi PKS-PPP dan Fraksi Kebangkitan Nasional.
“Selanjutnya paripurna segera membuat Program Pembentukan Perda Tahun 2017 menjadi Inisiatif DPRD dan dibahas dalam tahun 2017 ini,” tuturnya.(kar)