TANJUNGPINANG (HAKA) – Papan reklame yang terletak di Jalan Mekar Sari, tepatnya menuju ke arah Bandar Udara (Bandara) Raja Haji Fisabilillah (RHF) sudah berdiri dan diklaim ada izinnya, kendati berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Masalah perizinan papan reklame ini juga menjadi polemik. Sebab, sebelumnya Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Efendy menyampaikan bahwa papan reklame itu belum ada izinnya.
“Izinnya belum ada, tapi kata pemilik papan reklame sudah izin secara lisan ke Pak Wali Kota,” kata Kasatpol beberapa hari lalu.
Namun, ketika hariankepri.com mengkonfirmasi kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Hamalis, dirinya enggan menjawab tentang perizinan papan reklame tersebut.
“Tidak tau saya, jangan ke saya tanya izinya, tanya saja sama yang bikin papan reklame itu,” kata dia, usai menghadiri Jambore PKK, Jumat (03/11/2017) di Senggarang.
Saat ditanya apakah ada pemilik papan reklame itu mengurus izin? dirinya menjawab lagi, tidak tahu soal itu.
“Saya gak tau itu, mungkin berkasnya baru masuk, yang jelas berkas izinnya belum saya lihat. Kalau dah final berkasnya tentu ke saya, tapi kalau belum final tentu masih di bawah (proses),” katanya lagi.
Hamalis menyarankan, seharusnya izin itu ditanya kepemiliknya bukan ke dirinya.
Baca Juga : Untuk Pemprov Izin Dulu Kalau Mau Bangun di Pinang
Selain itu, saat media ini mencoba lagi menanyakan prosedur membangun papan reklame, apakah mengurus izin dulu atau membangun dulu? Hamalis menjawab, tidak hafal prosedurnya.
“Tidak hafal saya, tengok aja di kantor, kalau prosedur tak usah ditanyalah tentunya kamu juga sudah tau,” ucapnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2010 tentang pengawasan pembangunan. Bahwa fungsi pengawasan bangunan itu berada di Pekerjaan Umum Kota Tanjungpinang. (zul)