Beranda Headline

Ahars: Apa Dasarnya DPRD Somasi Urusan Wagub

0
Ahars Sulaiman

BATAM (HAKA) – Pernyataan Edward Arfa salah satu staf ahli DPRD Kepri, mendapat respon dari Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Bidang Politik Ahars Sulaiman.

Wasekjend DPP PPP ini mengatakan, terobosan hukum dan somasi yang diwacanakan oleh DPRD mengenai urusan wagub salah aturan main.

“Apa dasarnya mereka (DPRD, red) mau somasi gubernur soal pencalonan wagub,” tanya Ahars.

Mantan Anggota DPRD Kepri ini menjelaskan, bahwa urusan ini adalah administrasi negara. Dalam hukum administrasi negara tidak nengenal istilah somasi. Somasi itu hanya dikenal dalam ranah hukum perdata.

“Kalau urusannya ingkar janji, wanprestasi dan yang perdata lainnya, barulah bisa somasi,” terangnya.

Selain itu, Ahars menambahkan, untuk terobosan hukum, itu wilayahnya lembaga peradilan. DPRD tidak bisa menggunakan itu. Maka dari itu, solusi buat panlih adalah meminta petunjuk atau aturan baku tertulis yang dikeluarkan oleh kementerian dalam negeri.

“Apakah itu kepemendagri, permendagri yang penting ada payung hukum jelas. Kalau cuma berdasar hasil konsultasi tak bisa jadi acuan,” papar Ahars yang juga doktor bidang hukum ini. (fik)

Baca juga:  Sah Jadi Pegawai Pemerintah, 437 CPNS dan P3K Pemkab Bintan Terima SK
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini