Beranda Headline

PUPR: Tak Masuk Area RTH, Silahkan Bangun Baliho, Tapi…

0
Salah Satu Baliho yang Berdiri di Median Jalan Menuju Bandara RHF

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Tanjungpinang, Hendri menyampaikan, bahwa kawasan papan reklame yang sudah berdiri kokoh terletak di Jalan Mekar Sari, tepatnya menuju ke arah Bandar Udara (Bandara) Raja Haji Fisabilillah (RHF), tidak termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Kawasan itu tidak termasuk RTH yang dasarnya dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014,” katanya, Senin (20/11/2017).

Dengan tidak termasuknya RTH di kawasan itu, sambung Hendri, maka pemilik bisa membangun baliho di median jalan tersebut.

Akan tetapi, lanjutnya, walaupun diperbolehkan membangun papan baliho itu, tentunya pemilik harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Pusat. Karena di situ merupakan salah satu ruang milik jalan nasional.

“Kalau mereka (Satker PJN Pusat) mengizinkan, maka pemilik boleh membangun, kalau mereka (PJN Pusat) tidak mengizinkan tentunya tidak bisalah membangun di situ, jadi kita tunggu saja pemilik mengurus izin ke PJN itu,” paparnya.

Diakuinya, memang pemilik sudah mengajukan permohonan ke PU, karena persyaratannya kurang tentunya ditolak.

“Kalau sudah terpenuhi maka kita berikan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari PU,” tutupnya. (zul)

Baca juga:  Sekdaprov Lantik Pejabat Eselon II : Guntur Kadispar, Burhanudin Kadissos
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini