TANJUNGPINANG (HAKA) – Dua pejabat esselon III Pemprov Kepri dinyatakan positif menggunakan narkoba. Hal ini diketahui setelah hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan BNN pada Senin (28/8/2017) kemarin.
“Yang kedapatan (pejabat, red) positif itu sekarang sedang dilakukan assessment oleh BNN. Sampai sejauh mana ketergantungan dia terhadap narkoba,” ujar Kepala BKD Pemprov Kepri, Firdaus, Selasa (21/11/2017).
Firdaus melanjutkan, apabila dari hasil assessment tersebut pejabat itu ternyata sudah menjadi pencandu berat narkoba, maka pejabat tersebut akan direhabilitasi oleh BNN.
Sanksi yang akan diberikan pemprov kepada dua pejabatnya ini cukup mengejutkan. Menurut Firdaus, untuk sanksi yang akan diberikan terhadap pejabat itu hanya dalam bentuk pengawasan. Mengingat pejabat itu masih dikategorikan sebagai pemakai bukan pengedar.
“Kecuali kalau dia kedapatan membawa barang dan ketangkap. Tentu sanksinya akan lebih berat,” sebutnya.
Sementara itu, untuk pejabat esselon II di Pemprov Kepri seluruhnya dinyatakan negatif menggunakan narkoba. Namun, ujarnya ke depan pihaknya kembali akan melakukan tea urine untuk seluruh ASN serta pejabat esselon di lingkungan Pemprov Kepri.
“Karena ini sudah komitmen kita bersama dengan BNN untuk mencegah penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.(kar)