BINTAN (HAKA) – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, sudah mendapatkan informasi terkait Penetapan UMK tahun 2018 Bintan salinan SK Gubernur Nomor.1139 Tanggal 20 November 2017. Dalam putusan itu, besaran UMK Bintan sekitar Rp 3,1 juta.
Kepala Dinas DPMPTSPTK Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra, akan secepatnya melaporkan hasil Penetapan SK Gubernur tersebut kepada Bupati Bintan Apri Sujadi.
Setelah melaporkan hal tersebut, dirinya juga akan segera melakukan langkah-langkah selanjutnya terkait koordinasi kepada pihak-pihak perusahaan di Kabupaten Bintan.
Sementara itu, Bupati Bintan Apri Sujadi, mengatakan bahwa Penetapan UMK bagi Tenaga Kerja di Kabupaten Bintan tentunya harus melalui mekanisme dan aturan-aturan yang sudah berlaku.
Terkait besaran UMK yang telah diputuskan dan disampaikan melalui SK Gubernur Kepri, hendaknya harus disikapi dengan seksama oleh semua kalangan baik perusahaan maupun tenaga kerja.
“Semua kalangan harus bisa menyikapi dengan sebaik-baiknya. Kita hanya inginkan koordinasi antara pihak perusahaan dan karyawan berjalan dengan baik. Karena hal ini penting bagi keberlangsungan iklim investasi di Kabupaten Bintan,” ujarnya.(red/humas pemkab bintan)