TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemerintah Provinsi Kepri mengesahkan APBD Provinsi Kepri tahun 2018 sebesar Rp 3,594 Triliun dalam sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, Kamis (30/11/2017).
Juru bicara banggar DPRD Provinsi Kepri Onward Siahaan dalam laporan akhir banggar menyampaikan, alokasi anggaran APBD Provinsi Kepri tahun 2018 ini diperuntukkan untuk mencapai 12 isu strategis.
Yakni, penuruan angka kemiskinan, penurunan angka pengangguran, meningkatkan kualitas pembangunan manusia. Kemudian, untuk meningkatkan kesetaraan gender, mengoptimalkam derajat kesehatan masyarakat, mengurangi kesenjangan antar daerah yang masih cukup tinggi.
Selanjutnya untuk pengembangan wilayah perbatasan, meningkatkan kapasitas fiskal, mengembangkan kemaritiman dan pariwisata secara fisik, meningkatkan konektifitas antar kabupaten/kota.
“Juga untuk mengoptimalkan pengembangan kemaritiman dan pariwisata dan terakhir untuk mengatasi kerentanan kerawanan pangan,” paparnya.
Selain itu, dalam laporannya banggar DPRD Provinsi Kepri juga menyampaikan, bahwa alokasi anggaran sebesar 26,06 persen dari total APBD 2018 untuk dinas pendidikan ternyata tidak mencukupi untuk membayar seluruh tunjangan dan gaji guru.
“Telah disepakati kekurangannya akan menjadi prioritas yang akan dianggarkan pada APBD P 2018 mendatang,” sebutnya.
Terkait dengan pembangunan kawasan Gurindam 12 yang menghabiskan anggaran Rp 530 miliar. Banggar menekankan kepada Pemprov Kepri agar memperhatikan pelaksanaan kegiatan pembangunan kawasan tersebut.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun berharap, dengan disahkannya APBD tahun 2018 ini seluruh program pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai dengan rencana.
“Semoga pembangunan ini dapat berjalan dengan baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (kar)
Berikut Struktur APBD Pemprov Kepri 2018 :
1) Pendapatan Daerah : Rp 3,494 Triliun
Terdiri Dari :
a. Sektor PAD : Rp 1,223 Triliun terdiri dari :
– pajak daerah : Rp 1,63 Triliun
– retribusi daerah : Rp 73 Miliar
– deviden penyertaan modal Bank Riau Kepri : Rp 83 Miliar
2) Penerimaan Dana Perimbangan Dana Transfer Pusat : Rp 2,264 Triliun.
Terdiri dari :
– DBH bukan pajak : Rp 427 Miliar
– DAU : Rp 1,257 Triliun
– DAK : Rp 579 Miliar
3) Penerimaan Lain-lain yang Sah : Rp 6,2 Miliar. Terdiri dari:
– Dana Insentif : Rp 5 Miliar
– Dana Hibah Dari PT Jasa Raharja : Rp 1,2 Miliar
4) Belanja Daerah : Rp 3,594 Triliun
Terdiri Dari :
a) Belanja Tidak Langsung: Rp 1,5 triliun
1. Belanja Pegawai : Rp 643 Miliar
2. Belanja Hibah/Bansos: Rp 421 miliar
3. Belanja Bagi Hasil Ke Kabupaten/Kota Rp 472 M.
4. Belanja Tak Terduga : Rp 2 Miliar
b) Belanja Langsung : Rp 2,53 Triliun.