Beranda Headline

Alat Rekam Sudah Oke, Buat KTP ke Kecamatan Saja

0
Mardiliana

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran dan Kependudukan Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Mardiliana menyampaikan, beberapa hari lagi masyarakat Kota Tanjungpinang tidak harus datang ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP atau KTP-Elektronik (KTP-el).

Sebab, kata Mardialiana, alat perekaman yang berada di empat kecamatan di Kota Tanjungpinang sudah diperbaiki oleh pemerintah pusat.

“Sebelumnya, alat perekaman yang ada di 4 kecamatan itu rusak, jadi warga hanya bisa merekam di Kantor Disdukcapil,” katanya, Senin (18/12/2017).

Untuk sekarang ini, alat perekamanya sudah bagus, tapi pihak Disdukcapil Tanjungpinang belum mengantarkannya ke kecamatan.

“Tidak bisa merekam di setiap kecamatan itu sudah sejak Januari yang lalu,” sebutnya.

Ia menambahkan, dengan telah diperbaikinya alat perekaman tersebut, pihaknya sangat terbantu. Yang sebelumnya hanya 100 per hari, maka nantinya akan bisa jadi 500 perekaman KTP-el per hari.

“Jadi masyarakat tidak perlu antre lagi untuk melakukan perekaman KTP,” tukasnya. (zul)

Baca juga:  Saat Mudik, Peserta BPJS Bisa Berobat di Luar Kota Tanjungpinang
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini