Beranda Daerah Bintan

Gaji Bupati Kalah, TKA Ilegal Terima Rp 15 Juta/Bulan

0
Tenaga kerja asing di Lagoi yang diamankan imigrasi

BINTAN (HAKA) – Hingga saat ini pihak Imigrasi Kelas II Tanjunguban terus melakukan pemeriksaan 41 Tenaga Kerja Asing (TKA) secara maraton.

Bahkan pihak imigrasi menempatkan 4 orang penyidik untuk memeriksa setiap 10 orang TKA yang sebelumnya bekerja di Club Med Lagoi ini.

Data yang diperoleh hariankepri.com, ternyata para TKA ini menerima upah alias gaji berkisar 900-1.200 Dollar Amerika per bulannya. Jika dinominalkan dalam rupiah dengan nilai tukar saat ini (Rp 13.261/dollar), maka para TKA ini menerima gaji antara Rp 12-15 juta per orang per bulannya.

Jika mengacu pada Keppres No.68 tahun 2011, gaji pokok kepala daerah tingkat II atau Bupati dan Wali Kota, hanya Rp 2,1 juta. Tunjangan yang diberikan setiap bulan bagi Bupati dan Wali Kota hanya Rp 3,78 juta. Secara keseluruhan, setiap bulan para Bupati dan Wali Kota hanya menerima gaji sebesar Rp 5,88 juta.

Ini artinya pendapatan para TKA jauh lebih besar dari pendapatan resmi kepala daerah atau bupati dan walikota.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (Naker) Bintan Hasfarizal Handra menyatakan, Pemkab Bintan segera memanggil pihak perusahaan, guna mengklarifikasi masalah TKA itu. Karena, mempekerjakan TKA tanpa izin dan IMTA, itu melanggar aturan.

“Bahkan, Pemkab Bintan rugi karena tidak menerima PNBP dari pengurusan IMTA itu. Sesuai ketentuan, seorang TKA itu dipungut 100 dolar Amerika per bulan. Selama ini, pengusaha tidak pernah melaporkan TKA itu, maupun mengurus IMTA,” ujarnya. (eci)

Baca juga:  Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda, SMSI: Pemerintah Dengar Aspirasi Masyarakat
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini