Beranda Headline

Edaran Menteri, Hanya ASN Ini yang Boleh Kampanye

0
Penjabat (Pj) Wako Tanjungpinang Raja Ariza

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pejabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza meluruskan, soal status ASN mana yang bisa kampanye di pilkada.

Raja menyebutkan, sesuai surat edaran Menpan RB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai suami atau istri calon kepala daerah, calon legislatif, serta calon presiden dan wakil presiden yang boleh mendampingi pasangannya selama masa kampanye berlangsung.

Namun, ASN tersebut wajib mengambil cuti sebelum mendampingi pasangannya berkampanye.

“Ini untuk menjaga netralitas ASN dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, maka ASN yang mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam pilkada diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya, Kamis (1/03/2018).

Meskipun ASN dalam hal ini pasangan calon bisa mengikuti kegiatan kampanye, namun tidak diperkenankan terlibat aktif dalam kegiatan kampanye tersebut.
Seperti menggunakan atribut instansi pemerintah tempat bekerja, dan atribut partai serta atribut pasangan calon.

“Jadi ASN itu hanya sebatas mendampingi saja,” sebutnya.

Selain itu selama masa kampanye ASN tersebut tetap diizinkan untuk berfoto bersama dengan pasangannya, yang menjadi calon kepala daerah.

Namun, tidak diperbolehkan untuk mengikuti simbol tangan atau gerakan yang dipergunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.

Sementara untuk ASN yang pasangannya tidak menjadi calon kepala daerah, maupun calon legislatif, dilarang keras untuk terlibat selama masa kampanye berlangsung. (kar)

Baca juga:  Mendagri Tito: Jangan Ada Arak-arakan Massa, Manfaatkan Saja Media Publikasi
example banner

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini