BINTAN (HAKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sudah memberlakukan transaksi non tunai untuk pembayaran gaji pegawai, honor maupun uang perjalanan dinas.
“Termasuk belanja langsung maupun tidak langsung,” ungkap Bupati Bintan Apri Sujadi, saat ditemui di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan.
Ia mengatakan, bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas transparansi keuangan daerah. Sehingga, mulai tahun 2018 ini, seluruh transaksi keuangan daerah non tunai.
“Hal ini sejalan dengan semangat membangun daerah clean and good governance,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Setioso mengatakan, bahwa pemberlakuan aturan tersebut merupakan implementasi dalam memudahkan pengawasan keuangan daerah.
“Pada tahun 2017, sebenarnya kita sudah mencoba menjalankan sistem non tunai ini, namun tidak secara menyeluruh, di tahun 2018 seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/pengeluaran dan bendahara penerimaan/pengeluaran pembantu wajib dilakukan secara non tunai,” tegasnya.
Ia menambahkan, mekanisme transaksi non tunai ini adalah perubahan perilaku atau perubahan mekanisme, yang tadinya secara tunai dari tangan ke tangan sekarang langsung melalui mekanisme transfer.
“Untuk nilai belanja Rp 1 juta ke bawah masih akan dilakukan secara tunai, di atas itu sudah harus non tunai,” tutupnya. (red/humas pemkab bintan)