Beranda Daerah Tanjungpinang

Program Inovasi BPJS, Dalam Rutan Bisa Cairkan JHT

0
Kepala BPJS TK Tanjungpinang saat menyerahkan santunan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Untuk mewujudkan pelayanan prima, BPJS Ketenagakerjaan terus menerus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta, salah satunya adalah pelayanan Pick Me Up. Demikian disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Rini Suryani.

“Program ini khusus kondisi-kondisi tertentu, seperti mendatangi langsung peserta yang sedang mengalami kecelakaan kerja atau peserta yang sedang menjalani masa hukuman pidana penjara,” terangnya.

Rini menjelaskan bahwa Program Pick Me Up ini bertujuan, untuk memastikan agar semua peserta BPJS Ketenagakerjaan, mendapatkan pelayanan yang maksimal sesuai dengan Pelayanan PRIMA yaitu Peduli, Ringkas, Interaktif, Modern dan Aktif.

“Kita sudah melakukan Pick Me Up kepada peserta atas nama Tumarno, salah satu pekerja di perusahaan Lobam yang ingin melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), namun posisi saat itu sedang berada di rumah tahanan,” ungkapnya.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan datang langsung ke rutan, untuk memberikan hak sebagai pekerja dalam bentuk uang JHT.

Selain itu ada juga bentuk Pick Me Up yang telah direalisasikan yaitu, memberikan support dengan melakukan kunjungan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

“Namanya Anuar, salah satu tenaga kerja dari PT Buana Bangun Sejati yang mengalami kecelakaan kerja, dan saat ini telah mendapatkan perawatan dan pengobatan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Atas program inovasi ini, Rini menyampaikan kepada seluruh peserta, bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berinovasi agar semua peserta mendapatkan pelayanan terbaik sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Untuk itu mari daftarkan semua tenaga kerja kita yang ada di perusahaan agar mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Jalan Engku Putri Nomor 3,” ajaknya mengakhiri. (red/humas bpjstk cabang Tanjungpinang)

Baca juga:  Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Eks Kabag Umum Pemko Harus Kembalikan Uang Rp 8,2 Miliar
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini