TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang oleh Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (10/4/2018).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza.
Raja Ariza menyampaikan, Pemko Tanjungpinang mengusulkan 3 Ranperda kepada DPRD, untuk dapat dilakukan pembahasan yang selanjutnya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang tahun 2018.
Adapun 3 Ranperda yang dimaksud yakni Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Dan yang terakhir adah Ranperda pengelolaan kawasan cagar budaya Pulau Penyengat, sebagai wisata budaya Kota Tanjungpinang.
“Saya berharap ke depan, kita memiliki regulasi (perda, red) sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” jelasnya.
Raja menambahkan, ranperda-ranperda tersebut merupakan ranperda yang berhubungan dengan keamanan dan kenyamanan serta sebagai kebutuhan otonomi daerah yang bersifat urgensi, efisiensi dan efektifitas. (zul)