Beranda Headline

Rudi Chua Pimpin Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah

0
Suasana sidang paripurna dan pembentukan pansus tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Provinsi Kepri menggelar sidang paripurna, dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (17/4/2018).

Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri Waki Gubernur (Wagub) Kepri Isdianto.

Dalam pidatonya, Wagub Kepri Isdianto memberikan, apresiasi penuh kepada DPRD Kepri yang fokus kepada aset milik daerah.

Isdianto juga juga menjawab pandangan fraksi PDIP yang meminta agar pemanfaatan aset ini dilakukan dengan ketat dan hati-hati. Selain hati-hati, PDIP juga meminta agar aset milik daerah ini tidak digadai, diserahkan kepada pihak ketiga sebagai alat pembayaran.

“Di dalam rancangan Perda ini kami sudah memasukkan agar pasal agar barang milik daerah ini tidak digadai, atau dijadikan alat pembayaran,” sebutnya.

Terkait dengan masukkan dari Fraksi Golkar yang meminta agar pemanfaatan, penghapusan dan pemusnahan barang milik daerah dikaji secara teliti. Pemprov Kepri kata dia, akan konsisten dalam menginventarisasi barang milik daerah dengan jangka waktu tertentu.

“Kami akan melakukan inventarisasi aset minimal satu kali dalam lima tahun,” sebutnya.

Ia optimis, dengan kehadiran Perda ini Kepri akan memiliki data aktual aset milik daerah yang prima. Hal ini kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMD).

Usai paripurna, DPRD Provinsi Kepri langsung membentuk pansus. Setelah berembuk akhirnya disepakati Rudi Chua dari fraksi Hanura Plus diberi amanah sebagai ketua pansus.

“Pimpinan memberikan waktu 30 hari kepada pansus untuk menyelasaikan perda ini,” ujar Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.(kar)

Baca juga:  Ikut Aturan Undang-Undang, BPPRD Mulai Sosialiasi Kenaikan Pajak Hiburan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini