Beranda Headline

DPRD: KPID Kalau Butuh Alat Pemantau, Silahkan Ajukan Anggaran

0
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Sekwan Hamidi rapat bersama para Komisioner KPID KeprI

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dituntut berperan aktif dalam menangkal penyebaran berita hoax melalui siaran. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak saat menerima komisioner KPID di ruang kerjanya, Senin (23/4/2018).

Menurutnya, saat ini penyebaran berita hoax dan paham radikal diduga juga menggunakan saluran siaran.

Akan ada bahaya besar yang mengancam bila penyebar berita hoax dan juga fitnah tersebut tidak ditindak dengan tegas. Bahaya besar yang dimaksud adalah, bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“Pesan saya, KPID harus terus aktif mengawasi isi siaran dari radio, televisi dan tv kabel yang ada di Kepri ini. Karena informasi yang keliru tidak hanya menghancurkan ekonomi namun juga NKRI,” pesannya.

Secara tegas, ia meminta kepada seluruh komisioner KPID untuk mengawasi seluruh konten siaran secara terus menerus.

Misalnya, untuk radio agar lembaga penyiaran tersebut meminta daftar isi siaran berjangka waktu. Sedangkan untuk isi siaran televisi, bisa dipantau dengan menggunakan alat yang dibutuhkan.

“Kalau memang butuh alat, usulkan saja agar nanti dianggarkan,” janjinya.

Hal yang tak kalah penting lainnya soal kerjasama yang sudah terjalin dengan pihak kepolisian selama ini hendaknya harus dapat terus ditingkatkan.

Ketua KPID Provinsi Kepri Ahmadi mengatakan, bahwa pihaknya sepakat dengan usulan yang disampaikan Ketua DPRD tersebut.

KPID sebagai lembaga penyiaran kata dia, juga akan selalu konsen dalam memberantas berita maupun informasi hoax di Kepri.

“Komitmen kami adalah meningkatkan kualitas siaran dengan pengawasan. Jika memang ada yang melanggar, kami akan menegur hingga sangksi paling berat berupa pencabutan izin,’” kata Ahmadi

Komisioner KPID James Papilaya menambahkan, saat ini pihaknya akan terus membuka diri untuk menerima laporan masyarakat.

Baca juga:  Hari Pertama Ujian Sekolah, Rahma Beri Semangat ke Siswa Kelas VI SD dan IX SMP

“Kemarin, sudah ada laporan dari masyarakat. Sudah kita panggil untuk diklarifikasi,” ujarnya tanpa menyebut pihak yang dimaksud.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan data saat ini, ada 108 lembaga penyiaran yang tersebar di seluruh Provinsi Kepri baik berupa siaran radio, televisi maupun TV Kabel. (kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini