Beranda Daerah Kepri

Sempat Mundur Jadi Senator, Mantan Wawako Ini Daftar Lagi

0
Ria Saptarika menyerahkan berkas ke Ketua KPU Kepri Said Sirajudin

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sempat mengundurkan diri sebagai anggota DPD RI pada tahun 2015 lalu, karena mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Batam. Kini, Ria Saptarika kembali maju sebagai calon senator dari Provinsi Kepri.

Sama seperti lima tahun yang lalu, Ria menjadi orang yang pertama menyerahkan dukungan untuk maju sebagai calon peserta Pemilu tahun 2019 dari jalur perseorangan.

“Mudah-mudahan seperti lima tahun lalu saya datang mendaftar pertama, sekarang juga datang pertama. Bukan bahasa takabur, semoga Allah memudahkan dan mengulangi seperti peristiwa lima tahun lalu, saya bisa meraih peringkat pertama (perolehan suara),” ujarnya usai menyerahkan syarat dukungan di Kantor KPU Provinsi Kepri, Minggu (22/4/2018) kemarin.

Mantan Wakil Wali Kota Batam ini menyampaikan, dasar utama yang membuat ia kembali ingin duduk sebagai senator karena ingin menyelesaikan perjuangannya yang dulu sempat terhenti.

Ia juga lebih memilih jalur DPD RI karena menurutnya ia bisa lebih lepas dan bebas dalam memperjuangkan Provinsi Kepri. Sebab, dengan jalur perseorangan ini tentu tidak akan ada intervensi dari partai.

“Kebetulan saya juga punya pengalaman. Semoga ini jadi bekal saya untuk memperjuangkan Kepri yang lebih murni,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kepri Said Sirajudin menyampaikan, KPU Provinsi Kepri secara resmi telah membuka pendaftaran penyerahan dukunga untuk peserta Pemilu tahun 2019 jalur perseorangan sejak Minggu (22/4/2018) hingga Kamis (26/4/2018).

“Bagi masyarakat yang berminat silahkan datang mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 dan pukul 08.00 sampai pukul 24.00 dihari terakhir pendaftaran,” sebutnya.

Adapun syarat yang wajib dibawa oleh calon yakni berupa surat pernyataan dukungan serta fotokopi KTP sebanyak 2000 lembar yang tersebar di 4 kabupaten/kota se Provinsi Kepri.

Baca juga:  Perdana, Wagub Marlin Lantik 35 Pejabat Pemprov Kepri

“Jangan sampai ada dukungan (fotokopi KTP) fiktif, karena itu bisa di denda pengurangan 50 KTP,” tegasnya.

Said juga menyampaikan, setelah seluruh calon tersebut memasukkan berkas. Maka tahapan selanjutnya yakni tahapan verifikasi dan verifikasi faktual.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini