TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun mengabaikan permintaan warga, yang terkena dampak pembangunan Waduk Sei Gong terkait dengan besaran ganti rugi akibat pembangunan tersebut.
Sekretaris Tim Penyelesaian Sei Gong, Syamsul Bahrum menyampaikan, Gubenur Kepri Nurdin Basirun telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang ganti rugi kerohiman untuk 78 KK warga Sei Gong, Kota Batam.
“Untuk masalah uang kerohiman sudah selesai. SK-nya sudah ditandatangani Pak Gubernur Jumat kemarin,” ujarnya, Selasa (24/4/2018).
Asisten Ekonomi Pemprov Kepri ini menjabarkan, dalam Pergub itu telah diatur besaran ganti rugi kerohiman untuk 78 Kartu Keluarga (KK) Sei Gong, yang terkena dampak pembangunan bendungan oleh Pemerintah Pusat itu.
Adapun nominal besaran, biaya kerohiman yang akan diterima oleh para warga sebesar Rp 3 Miliar.
“Itu (uang kerohiman) hitungannya hanya untuk bangunan dan tanaman saja. Tidak termasuk lahan,” jelasnya.
Ia pun berharap, setelah terbitnya Pergub tersebut, proses ganti rugi biaya kerohiman itu bisa dilaksanakan sesegera mungkin.
“Saat ini untuk biaya kerohiman itu sudah ditangani BP kawasan,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu (28/3/2018) lalu. Sejumlah perwakilan warga Sei Gong mendatangi Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk menuntut keadilan soal dana ganti rugi akibat pembangunan Waduk Sei Gong.
Pada saat itu, koordinator warga, Walter menyampaikan, jika anggaran pembayaran kerohiman yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 3 miliar dinilai kurang pantas. Sebab, dana tersebut harus dibagi untuk 78 Kepala Keluarga (KK).
“Ini sama saja dengan menindas,” sebutnya waktu itu.
Padahal kata dia, alokasi anggaran untuk pembangunan waduk itu sendiri sebesar Rp 238 miliar. Atas dasar itulah, ia dan warga lainnya meminta agar pemerintah tidak hanya membayarkan uang kerohiman saja kepada warga.
Namun, juga harus mengganti rugi aset yang sudah terkena dampak dengan setimpal.
“Kami menawarkan paling tidak 10 persen dari nilai proyek itu,” ujarnya. (kar)