Beranda Headline

Panwas Tertibkan APK yang Langgar Aturan, Golkar Paling Banyak

0
Salah satu APK milik Partai Golkar yang dicopot Panwaslu

TANJUNGPINANG (HAKA) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Satpol-PP serta jajaran Pores Tanjungpinang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Kamis (26/4/2018) malam.

Dilakukan penertiban ini, karena belum masuknya masa kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, dan baru akan ditetapkan pada 23 September 2018 mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, Zaini mengatakan, sebanyak 5 Partai Politik (Parpol) yang memasang APK berupa baliho yang melanggar aturan dan ditertibkan.

Terutama baliho caleg DPR RI Dapil Kepri pada Pemilu 2019 mendatang yang banyak bertebaran di kawasan Kota Tanjungpinang.

Namun, kata dia, dari 5 Parpol itu, jumlah APK yang akan ditertibkan itu berbeda-beda jumlahnya.

Di antaranya, Golkar 8 APK, Nasdem 4 APK, Gerindra 4 APK, PAN 1 APK dan Hanura 1 APK. Ad sekitar 18 baliho yang ditertibkan.

“Menertibkan ini, kita menjalankan intruksi dari Bawaslu Kepri yang sudah menyurati kita sebelumnya,” kata Zaini yang juga ikut turun memantau dalam penertiban APK yang melanggar aturan tersebut.

Menurutnya, pemantauan APK yang melanggar aturan ini sudah dilakukan sepekan terakhir.

Ia juga mengatakan, sebelum ditertibkan APK ini, pihaknya juga sudah menyurati kepada Parpol yang memasang APK diluar jadwal kampanye tersebut.

“2 hari yang lalu sudah kita surati Parpol agar mereka bisa menurunkan sendiri balihonya, namun karena Parpol yang bersangkutan tidak menurunkan juga, maka Panwaslu menurunkan,” katanya.

Selain itu, kata Zaini, Caleg DPR RI juga tidak diperbolehkan memasang iklan di media cetak maupun di media elektronik hingga masa kampanye sudah ditetapkan.(zul)

Baca juga:  Ada Pandemi Covid-19, INSANI Komitmen Kampanye Pakai Media Online
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini