TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara massif dan terintegrasi, bukan secara ad-hoc dan parsial atau sepotong-potong. Pencegahan korupsi yang dilakukan dengan deteksi dini akan mampu secara preventif mengamankan keuangan daerah dari potensi kebocoran dalam pembiayaan dan belanja daerah.
“Kita menyadari bahwa pencegahan tindak pidana korupsi adalah upaya yang tidak kalah pentingnya daripada pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Arif saat membuka secara resmi acara Diklat Terpadu Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan oleh EU-UNDP SUSTAIN bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI dan Biro Hukum Setda Provinsi Kepri di Hotel Aston, Tanjungpinang, Selasa (17/4/2018).
Kepada peserta Arif berharap agar dapat mengikuti pelatihan ini secara penuh dan serius, sehingga pada akhirnya nanti dapat mentransfer ilmu yang diperoleh di lingkungan kerja masing-masing.
“Terimakasih kepada Mahkamah Agung RI, Uni Eropa dan UNDP melalui proyek SUSTAIN atas kerjasama penyelengaraan diklat terpadu yang dilaksanakan di Provinsi Kepri, semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua,” tutup Arif .
Sementara itu Hakim Tinggi Mahkamah Agung RI-Pusdiklat Teknis Simanjuntak, SH, MH menyatakan pelaksanaan diklat ini sejalan dengan kewajiban dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor.10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017.
Adapaun materi-materi yang akan dipelajari diantaranya mengenai kiat mencegah korupsi di bidang perizinan serta pengadaan barang dan jasa serta materi mengenai perspektif pidana dalam administrasi pemerintahan.
“Saya harap materi pembelajaran ini dapat diserap dan diaplikasikan dengan baik oleh seluruh peserta sehingga memberikan pemahaman yang komprehensif tentang cara-cara pencegahan korupsi di satuan kerja masing-masing,” harapnya.(red/humas prov kepri)