TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Irianto menyampaikan, data hingga Desember 2017 masyarakat Tanjungpinang yang sudah memiliki e-KTP baru 74 ribu orang.
“Padahal yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 145 ribu orang. Artinya masih ada sekitar 70 ribuan lebih yang belum mengantongi e-KTP,” jelasnya, kemarin.
Dari 70 ribu orang yang belum mengantongi e-KTP itu, ada sekitar 9 ribu orang yang belum melakukan perekaman hingga saat ini.
Ia menjelaskan, sistem pengecekan data pun hanya dua kali dalam setahun yang diterapkan pusat, yakni Juli dan Desember.
Artinya, pada bulan Juli mendatang baru bisa dilihat sudah berapa banyak masyarakat Tanjungpinang yang sudah mengantongi e-KTP.
“Yang jelas sudah di bawah 74 ribu yang belum mengantongi e-KTP, karena sejak Januari 2018 kita mencetak sekitar 70 e-KTP per harinya,” ujarnya.
Ia yakin, dari 9 ribu yang belum melakukan perekaman otamatis jumlahnya juga akan berkurang terus.
“Sebab, setiap hari masyarakat terus melakukan perekaman di disdukcapil,” tukasnya. (zul)