Beranda Headline

Kadisdik Kepri Pensiun, Calon Yang Tiga Orang Belum Ditunjuk

0
Sekdaprov Kepri Arif Fadillah

TANJUNGPINANG (HAKA) – Posisi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri kini dalam posisi kosong. Setelah Arifin Nasir Kadisdik resmi pensiun terhitung Senin (2/7/2018) hari ini.

Sementara itu, hingga saat ini Gubernur Kepri Nurdin Basirun belum memutuskan siapa yang nantinya akan mengisi posisi Kadisdik Kepri. Meskipun ada 3 nama yang telah lulus open bidding.

Ketiganya juga pejabat internal Disdik Kepri, yakni Atmadinata, Muhammad Yunus dan M Dali.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah ketika dikonfirmasi terkait hal ini menyebut, untuk mengisi posisi itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Gubernur Kepri.

“Itu ada di tangan gubermur dan itu hak prerogatif dari pak gubernur. Karena beliaukan pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya yang ditemui di Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Senin (2/7/2018).

Lebih lanjut Ketua Baperjakat Provinsi Kepri ini menuturkan, dalam pengisian jabatan tersebut Baperjakat Provinsi Kepri sifatnya hanya mengusulkan nama berdasarkan hasil seleksi kemarin.

“Kalau yang seleksi kemarin seluruh administrasinya sudah kita siapkan. Tinggal Pak Gubernur yang memilih siapa,” sebutnya.

Kalau pun seandainya, Gubernur belum juga memutuskan nama dari hasil seleksi tersebut karena ada beberapa pertimbangan. Baperjakat juga telah menyiapkan beberapa nama untuk kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Saat ini imbuhnya, sebelum adanya keputusan dari Gubernur Kepri. Untuk sementara Sekretaris Disdik Kepri yang memegang kendali dinas tersebut.

“Memang seharusnya hari ini. Tapi karena kesibukan Pak Gubernur belum jadi. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ini sudah ada keputusan entah itu ditunjuk Plt atau langsung dilantik definitifnya,” tuturnya.(kar)

Baca juga:  Hasil Pemeriksaan Inspektorat Tidak Ada 18 Proposal Fiktif: Hanya Indikasi Teken Palsu
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini