Beranda Headline

Banyak Salah, KPU Kembalikan Berkas Bacaleg DPRD Kepri

0
Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengembalikan sebagian besar berkas persyaratan, bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepri dari 16 partai politik (parpol) yang terdaftar sebagai peserta Pemilu pada Pileg DPRD Provinsi Kepri Pemilu tahun 2019.

Dari hasil penelitian yang dilakukan, banyak berkas yang tidak lengkap sesuai persyaratan. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati usai penyampaian berita acara hasil verifikasi keabsahan dokumen Bacaleg DPRD Kepri di Kantor KPU Provinsi Kepri, Sabtu (21/7/2018).

“Hampir tidak ada yang sempurna. Karena masih banyak yang belum memenuhi syarat. Sehingga harus kita kembalikan untuk dilengkapi,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, kesalahan administrasi yang dominan dilakukan, yakni tidak dimasukkannya lampiran hasil tes kesehatan.

Kebanyakan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepri itu kata dia, hanya mencantumkan surat keterangan pernyataan sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit.

“Sementara yang kita butuh itu justru lampiran hasil tes pemeriksaan kesehatan. Karena, melalui lampiran itulah kita bisa tahu riwayat penyakit calon itu. Bukan surat keterangan sehat,” ujarnya.

Banyak juga kata dia, bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepri yang mencantumkan keterangan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang peruntukkannya untuk maju sebagai bakal calon anggota legislatif tingkat pusat dan kabupaten/kota.

Seharusnya keterangan peruntukkan di SKCK itu untuk maju sebagai bakal calon anggota legislatif tingkat provinsi.

Ada juga imbuhnya, bakal calon legislatif yang saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri maupun DPRD kabupaten/kota di Provinsi Kepri yang pada Pemilu 2019 ini berpindah partai.

Namun, yang bersangkutan belum menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota parpol yang diwakilinya pada Pemilu sebelumnya.

Baca juga:  Pembantu Curi Uang Majikan di ATM Hingga Rp 120 Juta, MA Ditangkap Polisi

Sriwati menegaskan, selama ini jajarannya sudah melakukan sosialisasi kepada parpol, mengenai syarat pencalonan yang harus dilengkapi seluruh bakal calon legislatif, sebelum memasukkan syarat pencalonan ke KPU Provinsi Kepri.

Sehingga, iapun merasa heran, ke-16 parpol yang terdaftar pada Pileg DPRD Provinsi Kepri di Pemilu 2019 itu, sebagian besar bakal calon legislatifnya banyak melakukan kesalahan dalam memasukkan syarat administrasi pencalonan. (kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini