ANAMBAS (HAKA) – Tiga ruas jalan raya yang ada di Anambas naik status menjadi jalan nasional, ketiga, adalah jalan yang menghubungkan Peninting – Payalaman di Kecamatan Palmatak yang panjangnya sekitar 18 km. Kemudian, jalan yang menghubungkan Tarempa – Rintis dengan panjang sekitar 9,5 km di Kecamatan Siantan.
Dan, jalan yang menghubungkan Payalaman – ke pelabuhan roll on roll of (roro) di Kecamatan Palmatak sekitar 3,4 km. Panjang keseluruhannya sekitar 30,43 km. Konsekuensi dari peningkatan status jalan ini, adalah pelebaran jalan dari 7 meter menjad 15 meter.
Pelaksanaannya dijadwal dilaksanakan di tahun anggaran 2017. Dan, anggarannya disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI. Artinya, Pemkab Anambas tidak perlu menyediakan anggaran lagi. Kecuali untuk pembebasan lahan anggarannya tetap dari Pemkab.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Pemkab Kepulauan Anambas, Khairul Anwar kepada wartawan, Rabu (25/1/2017).
Pelebaran jalan dari 7 meter menjadi 15 meter membuat sejumlah permukiman warga akan terkena dampaknya. Selain halaman rumah atau kebun masayarakat. Pembebasan lahan itu menurut Julius, anggota Komisi 2 DPRD Anambas, akan dilaksanakan melalui tahapan dan musyawarah. (sna)