TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengklaim, selama proses verifikasi, KPU Provinsi Kepri tidak menemukan, ada mantan napi korupsi yang memasukkan syarat pencalonan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pileg di Pemilu tahun 2019.
Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati menyebut, meskipun saat ini ada dua tersangka kasus korupsi yang mendaftarkan diri sebaga bacaleg, yakni Ilyas Sabli dan Hadi Chandra.
Namun, karena kasus kedua saat ini masih dalam proses hukum di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri sehingga KPU Provinsi Kepri tetap memverifikasi berkas kedua bacaleg tersebut.
Ilyas dan Hadi Chandra sama-sama maju dari Dapil Kepri 7 (Natuna-Anambas). Bedanya, Ilyas menggunakan kendaraan politiknya Partai Nasdem, sedangkan Hadi dari Golkar.
“Selama belum ada putusan inkrah kami tetap memproses. KPU sifatnya hanya menunggu proses hukum keduanya inkrah,” ujarnya, Kamis (26/7/2018).
Untuk diketahui Ilyas Sabli yang dulunya menjabat sebagai Bupati Kabupaten Natuna bersama Hadi Chandra yang dulu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Natuna, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati Kepri terkait dengan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas anggota DPRD Kabupaten Natuna senilai Rp 7 miliar pada tahun 2011 lalu.
Lebih lanjut Sriwati menyampaikan, apabila dalam perjalanan kedua bacaleg tersebut resmi ditetapkan sebagai terdakwa oleh pengadilan. Maka secara otomatis status keduanya menjadi tidak memenuhi syarat.
“Kalau sudah inkrah akan langsung kami tolak. Meskipun setelah ditetapkan sebagai DCT putusan inkrahnya itu baru turun, statusnya tetap bisa dibatalkan,” tegasnya.
Sriwati juga menyampaikan, dari verifikasi ulang yang dilakukan oleh jajarannya, KPU Kepri juga belum menemui narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual yang memasukkan berkas pencalonan ke KPU Provinsi Kepri.
Sriwati pun mengajak masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan pada (12/8/2018) hingga (14/8/2018).(kar)