Beranda Headline

Pemprov Siap-siap Pecat 4 PNS

0
Gubernur Kepri Nurdin Basirun

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun menegaskan, ia akan segera menindaklanjuti, instruksi yang tertuang dalam keputusan bersama tiga menteri terkait pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS yang berstatus terpidana korupsi.

“Saya akan ikuti aturan saja. Bila sudah ada keputusan untuk memberhentikan ASN, maka akan dilakukan,” ujarnya, Sabtu (15/9/2018) kemarin.

Mengenai, siapa saja oknum PNS Pemprov Kepri yang telah berstatus terpidana korupsi. Nurdin mengaku tidak mengetahui persis.

Namun, kata dia, dari informasi yang disampaikan BKN maupun pemberitaan di media, saat ini ada 4 orang ASN yang sudah dinyatakan sebagai terpidana korupsi.

“Saya belum tau siapa saja orangnya itu. Nanti, saya akan minta data ke kepala BKPSDM,” ucapnya.

Terpisah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah menambahkan, Pemprov Kepri masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait 4 ASN di lingkungan Pemprov Kepri, yang telah dinyatakan sebagai terpidana korupsi.

“Pak Firdaus kepala BKPSDM yang saat ini masih di Jakarta, menjemput SK tersebut. Bila SK itu sudah ada maka tentunya akan dijalankan sesuai aturan,” sebutnya.

Ketika ditanya nama dan OPD keempat ASN tersebut. Arif juga mengaku tidak mengetahui secara persis.

Namun ia menegaskan, apabila surat dari BKN itu sudah ada diterima, Pemprov Kepri akan segera menindaklanjuti SK tersebut.(kar)

Baca juga:  Hujat Wali Kota Rahma, Abdullah Mbipi Laporkan Akun HarlyKepri990 ke Polisi
example banner

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini