Beranda Headline

Saat Daftar CPNS, Wajib Foto Selfie Sambil Pegang KTP

0
Ilustrasi para pelamar saat tes CPNS

JAKARTA (HAKA) – Pemerintah secara resmi akan membuka pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Rabu (19/9/2018) besok.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan, sebelum mendaftar CPNS, langkah pertama yang wajib dilakukan para peminat yakni membuat akun di portal http://sscn.bkn.go.id, dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.

“Selanjutnya login ke http://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah ditentukan,” ujarnya seperti yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Seskab), Selasa (18/9/2018).

Setelah login, para peminat langsung mengupload foto diri dengan cara swafoto (selfi), sambil memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun, agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS ini melanjutkan, setelah tahapan tersebut para pelamar diwajibkan mengisi biodata, memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan yang diminati.

“Kemudian menyimpan data yang sudah dicek di resume dan diklik kirim. Sebelum dikirim, pelamar dianjurkan untuk mengecek kembali data di resume, untuk memastikan bahwa data tersebut lengkap dan benar, karena setelah dikirim data tidak bisa diubah lagi,” jelasnya.

Jika seluruh tahapan tersebut berhasil. Para pelamar bisa mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.

“Jika ada masalah dalam pengisian di portal SSCN, pelamar bisa mengklik helpdesk yang ada di portal tersebut untuk bantuan dan pengaduan,” sebutnya.

Bima juga menyampaikan, pada seleksi CPNS 2018 ini baik pendaftaran dan seleksi dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id, dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi.

“Proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” tegasnya.

Baca juga:  Hasan Kepada Kepala OPD saat Bagikan DPA: Jangan Galau Soal Job Fit

Adapun jumlah formasi jabatan yang dibuka dalam penerimaan 238.015 CPNS 2018 ini yakni 51.271 formasi untuk instansi pusat, dan 186.744 formasi untuk instansi daerah.(seskab/kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini