TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meluruskan polemik penambahan gaji, bagi Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN Pemprov Kepri yang tidak dianggarkan pada APBD P 2018.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kepri dr Jusrizal menyampaikan, tidak dianggarkannya penambahan gaji tersebut, karena Pemprov Kepri tidak memasukkan usulan penambahan anggaran gaji, dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD P 2018.
“Jadi karena tidak ada di KUA PPAS anggaran itu tidak bisa untuk dianggarkan di APBD P 2018 ini ,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Senin (1/10/2018).
Usulan anggaran penambahan gaji sebesar Rp 9 Miliar serta Rp 35,78 Miliar untuk iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri M Dali, sejatinya hanya sebatas usulan yang disampaikan saat rapat bersama Komisi IV.
“Sehingga kami sendiri kaget, ketika Pemprov menyampaikan sudah mengusulkan anggaran itu di APBD P. Dan perlu kami luruskan juga bukan berarti kami lebih mementingkan proyek multiyears dibandingkan dengan penambahan gaji guru. Justru dari awal kami sudah meminta proyek multiyears itu ditunda,” ungkapnya.
Lebih lanjut Politisi Partai Hanura ini menguraikan, meskipun penambahan anggaran tersebut tidak termasuk dalam KUA PPAS APBD P 2018.
Komisi IV sambung Jusrizal, pada saat rapat sinkronisasi dengan OPD sebelum pengesahan APBD P 2018, sudah meminta agar usulan itu bisa diakomodir pada APBD P 2018.
“Tapi jawaban dari mereka (Pemprov Kepri) waktu itu tidak ada lagi anggaran yang bisa digunakan,” sebutnya.
Adapun usulan penambahan gaji itu diperuntukkan bagi 600 orang PTK Non ASN, yang jumlah anggarannya diperkirakan mencapai Rp 9 Miliar. 600 orang tersebut, merupakan PTK Non ASN Pemprov Kepri, yang saat ini masih memperoleh gaji dibawah standar Rp 2 juta. Total keseluruhan PTK Non ASN Pemprov Kepri saat ini sebanyak 1800 orang.
Sedangkan usulan anggaran untuk iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, yang angkanya diperkirakan sebanyak Rp 35 miliar, diperuntukkan bagi seluruh PTK Non ASN di lingkungan Pemprov Kepri. (kar)