Beranda Opini

Helm Lebih Penting di Kepala Orangtua, Ketimbang Anaknya?

0
Pemandangan Orangtua yang mengantar anak sekolah tanpa memakai helm saat dilampu merah Jl. Basuki Rahmat

Oleh: Arga Permadi

Emak bapaknya pakai helm, anaknya enggak. Sepele sepertinya. Namun, fenomena ini kerap terjadi. Bahkan menjadi pemandangan biasa. Lihat saja jika Anda beraktifitas pagi hari. Terutama pada jam antar anak sekolah.

Dengan santainya, orang tua mengantar anaknya ke sekolah, namun sang anak hampir rata-rata tidak pakai helm, padahal orangtuanya menggunakan helm. Seolah mereka tidak peduli dengan keselamatan anaknya.

Hanya karena ingin cepat, atau karena jarak dekat, alat pelindung kepala yang sangat bermanfaat ini tidak digunakan di kepala anaknya. Bisa saja, mereka tidak berpikir akan terjadi kecelakaan.

Kurangnya kesadaran akan keselamatan berlalu lintas, harus menjadi perhatian semua pihak. Kepolisian, sudah saatnya kembali untuk sosialisasi program safety riding.

Tapi kalaupun belum bisa. Hal yang paling mudah adalah melakukan razia mulai pagi hari, khususnya saat jam masuk sekolah.

Selain imbauan keselamatan, pihak kepolisian juga hendaknya menyosialisasikan aturan penggunan helm standar. Tidak hanya bagi pengendara, tapi juga bagi penumpang.

Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi : (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas. Pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi: (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga:  Kursi dan Kawin Paksa

(2) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

Untuk tahap awal bisa berupa imbauan pada pengendara, bila perlu bagikan helm gratis bagi pengendara.

Para orang tua sudah semestinya peduli. Tidak hanya keselamatan dirinya, tetapi juga anaknya. Ingat, nyawa Anda dan Anak Anda tidak sebanding dengan harga helm.***

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini